BEKASI-JAKARTA
KPK memastikan jika mereka memiliki bukti yang kuat sehingga menahan Anggodo Widjojo. Salah satunya adalah rekaman yang telah diperdengarkan saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi."Alat buktinya termasuk rekaman dan pemeriksaan beberapa orang oleh KPK," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di KPK Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/1/2010).
Tumpak juga menegaskan jika ada beberapa kasus yang menjerat adik kandung buronan KPK, Anggoro Widjojo tersebut. Anggodo dianggap menghalangi proses penyidikan Yusuf Erwin Faishal dalam kasus SKRT.
Selain itu, Anggodo juga dijerat dengan pasal penyuapan kepada pimpinan KPK. "Diduga melakukan
perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK yang pemberian itu gagal," jelasnya.
Sore tadi Anggodo dinaikkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.(detikNews)
- Kabereskrim Susno Duadji Mengundurkan Diri
- Tim Delapan : Kasus Bibit-Chandra Terlalu Dipaksakan
- Wakil Jaksa Agung Ritonga Mundur Atas Inisiatif Sendiri
- Anggodo Melenggang Bebas
http://bekasijakarta.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment