Custom Search

Kejagung Tolak Komentari Susno Jadi Saksi di Sidang Antasari

BEKASI-JAKARTA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, menolak berkomentar seputar kehadiran Komjen Pol Susno Duadji di sidang Antasari Azhar. Bagi dia, keberadaan Susno sebagai saksi sebaiknya ditanya ke hakim.

"Bukan kompetensi kita untuk menilai itu. Yang menilai kan polisi yang bersangkutan," kata Didiek di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2009).

Didiek juga enggan berkomentar seputar kehadiran Susno yang mengenakan seragam dinas saat bersaksi.

"Kejaksaan hanya mendengar keterangannya, bukan kaitannya dengan pakaian dinas atau sipil. Jadi tidak ada hubunganya dengan pakaian dinas. Yang menilai etis dan tidaknya kan penyelenggara sidang, pengadilan," ujar dia.

Menurut dia, Kejaksaan bukan menolak keberadaan Susno. "Bukan menolak, tetapi menanyakan dipanggil sebagai saksi apa, nggak apa-apa kan tanya begitu," kata Didiek.

Kasus diajukan kepolisian, tetapi kepolisian malah bersaksi, melawan?

"Itu tanya yang bersangkutan. Itu kan saksi dari pengacara. Hak mereka dan hak itu yang menentukan adalah hakim. Kalau hakimnya menerima ya silakan saja. Jaksa kan hanya di persidangan. Jadi kami belum bisa berkomentar, kami tidak bisa berkomentar," kata dia.

Dalam persidangan, lanjut Didiek, yang dihormati tata tertib persidangan dan yang menentukan tata tertib adalah hakim.

"Jadi sebenarnya pertanyan ini larinya kepada hakim. Apakah dibolehkan seseorang masuk persidangan sebagai saksi, atau terdakwa, atau ahli disumpah memakai uniform, itu tanyakan ke hakim," ujar Didiek.• detikcom


http://bekasijakarta.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search