BEKASI-JAKARTA
The National Organization for Human Rights (NOHR), sebuah kelompok aktivis hak asasi manusia, menyatakan pada Senin (14/9), pengadilan Siria telah menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap Karim Antoine Arbaji, seorang blogger.NOHR menilai putusan pengadilan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dasar dijatuhkannya hukuman kurungan tersebut karena pengadilan menilai Karim menyebarkan berita bohong. Aksi Karim tersebut diyakini dapat melemahkan moral bangsa Siria.
Karim yang berusia 31 tahun sebelumnya menulis secara rutin tentang korupsi yang terjadi di Siria. Sebelum dipenjara, NOHR menambahkan bahwa Karim telah berulang kali dipanggil oleh pihak pemerintah atas publikasi tulisannya di internet tersebut. Bahkan, Karim sempat ditahan pada 2007.
Sejak berkuasa pada 2000, Presiden Siria Bashar Assad telah membebaskan beberapa tahanan politik dan mengesahkan berbagai undang-undang demi tercapainya liberalisasi ekonomi negara tersebut. Namun di sisi lain, Assad dinilai masih melakukan tekanan kepada para aktivis politik lainnya
0 comments:
Post a Comment