BEKASI-JAKARTA
Sudirman (24), warga Lingkungan Barane, Majene, Sulawesi Barat, Selasa (26/6/2012) digiring ke kantor Kepolisian Resor Majene karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap gadis di bawah umur, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.HLM yang kini baru berusia 15 tahun mendapatkan perlakukan tak senonoh hingga mengandung 3 bulan. Berdasarkan informasi yang terhimpun, Sudirman telah melakukan perbuatan tercelanya itu sejak bulan Maret lalu.
Tindak pencabulan ini pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban, setelah HLM menuturkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan sang paman. Untuk membuktikan hal itu, orang tua korban langsung memeriksakan sang anak ke dokter. Hasilnya, HLM dinyatakan positif hamil 3 bulan.
Korban sejak dua pekan terakhir memang mengeluh sakit perut dan muntah-muntah. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga HLM akhirnya melaporkan kasus ini kepada Mapolres Majene. Tak lama setelah melaporkan kasus ini petugas langsung menangkap pelaku. Di hadapan penyidik, korban mengaku telah berulang kali digauli.
Menurut korban, kendati melawan, sang paman tetap berkeras memaksanya untuk melayani. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berkali-kali, setiap kali pelaku mendapat kesempatan. "Setiap kali melakukan perbuatannya saya diancam agar tidak membuka mulut pada siapa pun,"ujar korban.
Sudirman tak membantah tuduhan keponakannya. Kepada penyidik pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu berkali-kali. Namun, tersangka membantah pencabulan tersebut dilakukan dengan ancaman. "Perbuatan itu saya lakukan sebanyak lima kali di dekat kandang kambing di Pantai Barane, saya memang khilaf Pak waktu itu," terang Sudirman.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jubaedi mengatakan, akibat perbuatannya itu, Sudirman akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Majene untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Sumber:(KOMPAS)