BEKASI-JAKARTA
MAnggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nursyahbani Kantjasungkana mengingatkan kepolisian agar profesional dalam melakukan tugasnya. Penetapan tersangka atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi penyalahgunaan kewenangan.
"Apa urusannya polisi mempersoalkan kewenangan KPK? Kalau ada penyalahgunaan kewenangan, kenapa polisi tidak pergi ke PTUN atau praperadian," kata politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Rabu 16 September 2009.
Nursyahbani menyatakan keprihatinan atas kasus itu. Pasalnya, kata dia, penetapan tersangka dua pimpinan itu bisa digunakan sebagai argumen untuk melemahkan KPK.
"Saya prihatin sekali kalau kasus ini digunakan unutk mengekspresikan ambisi masing-masing dalam persaingan antar lembaga," kata Nusryahbani yang juga anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi itu. Ia menambahkan polisi justru menunjukkan indikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.• VIVAnews
0 comments:
Post a Comment