Custom Search

Taufik Kiemas: Penetapan Farhan Hamid Sesuai Aturan

BEKASI-JAKARTA

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufik Kiemas mengatakan, penetapan Ahmad Farhan Hamid sebagai Wakil Ketua MPR sudah sesuai aturan.

"Semua sudah sesuai aturan, jadi seharusnya tidak ada masalah," kata Taufik Kiemas, usai menghadiri peringatan HUT ke-64 TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, pelantikan Farhan Hamid memenuhi kuorum MPR. "Anggota DPD dan anggota DPR merupakan anggota MPR, jadi keterpilihan Farhan Hamid, memenuhi kuorum MPR dan sah. Semua sudah sesuai aturan," kata Taufik Kiemas.

Tentang ketidakhadiran Ketua DPD Irman Gusman dalam rapat paripurna MPR akhir pekan lalu, politisi PDI-Perjuangan itu mengaku telah bertemu Irman Gusman dan semua sudah diselesaikan dengan baik.

Dewan Perwakilan Daerah menolak pelantikan Ahmad Farhan Hamid sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat karena tidak diusulkan resmi oleh DPD.

"DPD dicederai. Anggota DPD diabaikan hak asasinya oleh intervensi partai politik yang besar. Ketua DPD Irman Gusman tidak akan menandatangani keputusan pemilihan pimpinan MPR. Itu cacat hukum," ujar Piris.

"Secara kelembagaan, kami tidak mengirim Farhan Hamid sebagai wakil. Ketua DPD Irman Gusman yang tidak hadir dalam rapat paripurna kemarin merupakan simbol bahwa DPD absen dalam rapat semalam," katanya.

Pelantikan pimpinan MPR yang dilangsungkan Sabtu malam dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Taufik Kiemas dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua MPR. Empat Wakil Ketua MPR adalah Melani Leimena Suharli, Hajriyanto Thohari, Lukman Hakim Saifuddin, dan Ahmad Farhan Hamid. -(ANTARA)

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search