Custom Search

KPK Terima Keppres Pengaktifan Bibit-Chandra

BEKASI-JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menerima Keputusan Presiden terkait pengaktifan kembali Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai Wakil Pimpinan KPK.

"Jam 11 tadi kita terima, kita ambil langsung," kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, saat dihubungi, Senin 7 Desember 2009.

Khaidir menjelaskan, Keppres itu berisi dua hal. Yakni, pemberhentian dengan hormat kepada Mas Achmad Santosa dan Waluyo sebagai pimpinan sementara KPK. "Dan pengaktifan kembali Pak Chandra dan Pak Bibit," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan serah terima jabatan antara Mas Achmad Santosa-Waluyo dengan Bibit dan Chandra akan berlangsung besok.

Menurut dia, setijab itu bukan untuk mengambil sumpah kedua pimpinan itu. Namun hanya serah terima memori pekerjaan dari Ota dan Waluyo selama bekerja di KPK kepada Bibit dan Chandra di internal KPK. "Acara (sertijab) di Istana," kata dia.

Sementara, tambah dia, untuk Tumpak Hatorangan, posisinya masih sebagai ketua Plt KPK, hingga menunggu proses panitia seleksi di Depkumham untuk menggantikan posisi Antasari Azhar karena sudah diberhentikan tetap. "Khusus untuk tumpak harus ada mekanisme seperti di UU 30 th 2002 melalui pansel lalu kemudian sesuai urutan seleksi pimpinan yang lain," kata dia.

Seperti diberitakan, Bibit bersama rekannya Chandra M Hamzah dinonaktifkan dari KPK karena diduga tersandung kasus pidana. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangan dan menerima suap.

Selama dinonaktifkan, posisi Bibit digantikan sementara oleh Waluyo. Sedangkan posisi Chandra digantikan untuk sementara oleh Mas Achmad Santosa. Sedangkan Tumpak menggantikan posisi Antasari Azhar.

Keppres pengaktifan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung.(VIVAnews)

http://bekasijakarta.blogspot.com/


0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search