BEKASI-JAKARTA
Perkumpulan lembaga swadaya masyarakat menggambarkan kasus yang dialami pimpinan non aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai masalah yang timbul di permukaan dari tumpukan gunung es mafia peradilan.Hal itu disampaikan Koordinator Indonesian Corruption Watch, Danang Widiyoko, yang menjadi koordinator perkumpulan LSM yang diberi nama Komite Darurat Keadilan, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu 4 November 2009.
Menurut Danang, praktek mafia peradilan itu terungkap dengan jelas dari rekaman KPK berisi percakapan pengusaha Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi Anggoro Widjojo, di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
“Melalui rekaman itu publik mengetahui bobroknya institusi kejaksaan agung dan kepolisian,” kata Danang. “Petinggi aparat malah mendukung Anggodo untuk mengkriminalkan pimpianh KPK (Bibit dan Chandra).”
Danang melanjutkan bahwa jika dalam kasus kriminalisasi KPK saja aparat dan jaksa sangat percaya diri melakukan rekayasa, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang selama ini tidak mendapat perhatian publik.
Selanjutnya, perkumpulan LSM menilai pengungkapan skandal itu tidak cukup hanya diselesaikan melalui pembentukan tim independen verifikasi fakta dan hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebab, kata Danang, tim independen ini tidak memiliki cukup wewenang dan otoritas serta sumber daya untuk membongkar berbagai skandal di Kejaksaan dan Kepolisian.
Selain itu tim independen juga dinilai tidak memiliki cukup otoritas untuk membongkar berbagai skandal Bank Century yang menjadi awal kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Selanjutnya perkumpulan LSM ini menuntut lima hal kepada Presiden SBY.
Pertama, presiden harus segera mengambil langkah stregis dan konkrit untuk membersihkan mafia peradilan. Sebab, sekarang ini bukan waktunya bagi presiden untuk sibuk menjaga citra karena yang terjadi sesungguhnya adalah hancurnya kredibilitas kehormatan dan legitimasi lembaga preadilan dan tsunami keadilan.
Kedua, presiden harus segera membersihan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dari praktek korupsi kongkalingkong dan berbagai penyeleweangan lainya. Pembersihan tidak cukup hanya dengan mencopot Jaksa Agung dan Kepala Polisi RI, akan tetapi memastikan pejabat tinggi di kedua lembaga itu diisi oleh orang yang memiliki integritas.
Ketiga, presiden dan lembaga negara lainnya harus memberikan dukungan kepada KPK untuk melakukan pembersihan kedua lembaga itu, terutama karena sesungguhnya mandat KPK adalah menangani kasus korupsi yang melibatkan penegak hukum dan melakukan supervisi terhadap jaksa dan polisi dalam penegakan hukum kasus korupsi.
Keempat, mendorong pembersihan advokat dari korupsi. Rekaman yang diperdengarkan di sidang MK adalah bukti peran advokat dalam mafia peradilan. Sebuah realita yang selama ini terabaikan. Oleh karena itu, menurut perkumpulan LSM, daripada sibuk berkelahi soal organisasi, lebih penting mendorong pemberisihan korupsi yang melibatkan advokat.
Kelima, KPK juga harus mengusut skandal kasus Century yang merupakan awal sengketa Cicak vs Buaya. KPK dinilai secara sitematis dihambat untuk melakukan penegakan hukum dalam dugaan korupsi yang melibatkan elit poltik dan ekonomi. Karena itu untuk membalikan kepercayaan publik dan pemerintah, maka kasus Century harus dituntaskan.
Perkumpulan LSM ini merupakan gabungan para aktivis antikorupsi se-Indonesia, antara lain, ICW, Kontras, Imparsial, KRHN, dan organisasi mahasiswa.(VIVAnews)
0 comments:
Post a Comment