Custom Search

Badan POM Umumkan 70 Produk Kosmetik Berbahaya

Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (POM) mengumumkan 70 produk kosmetik yang mengandung obat berbahaya. Temuan produk itu merupakan hasil pengawasan, sampling, dan pengujian sejak September 2008 hingga Mei tahun ini.

"Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/06).

Produk berbahaya tersebut antara lain berupa kosmetik rias wajah, pewarna rambut, perawatan kulit, dan produk sabun mandi.

Produk-produk yang berbahaya itu, antara lain Olay 4 in 1 Complete Make Up, Olay Total White, Pond's Age Miracle Day and Night Cream, Pond's Detox Complete Beauty Care Make Up Kit, Obagi Nu-Derm Blender Skin Lightener & Blending Cream P5.

Produk-produk itu, antara lain mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat atau tretinoin atau retinoic acid, juga bahan pewarna merah K3, pewarna merah K10 atau rhodamin B dan jingga K1 yang merupakan zat warna sintetis untuk mewarnai kertas, tekstil, atau tinta.

Kandungan bahan berbahaya dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan ginjal, cacat pada janin, dan kerusakan hati. Bahkan merkuri dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun.

Husniah mengimbau masyarkat agar tidak membeli atau menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Tidak semua produk yang dijual bebas di pasar aman karena di antaranya ada yang tidak mendapat izin edar serta diimpor secara legal.

Apabila suatu produk setelah dipakai menyebabkan perubahan drastis pada kulit maka patut dicurigai. Penggunaan bahan merkuri misalnya, pada pemakaian awal bisa membuat kulit putih, tetapi dalam jangka waktu lama kulit justru lebih hitam.

Produk berbahaya sering kali ditemukan menggunakan merek terkenal yang sudah beredar, seperti Pond's atau Olay, tetapi sebenarnya merupakan produk varian yang tidak diproduksi sendiri oleh produsen resmi. "Produk yang beredar memang dengan nama yang sama, tetapi tidak ada izin edarnya," kata Husniah.

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search