BEKASI-JAKARTA
Pertemuan damai antara PT Tempo Inti Media Harian dan pengusaha Tomy Winata merupakan hasil perjuangan pengacara Tempo Todung Mulya Lubis. Berikut upaya Todung mendamaikan kedua belah pihak.Setelah Mahkamah Agung memenangkan Tomy dalam kasasi yang diajukan Tempo atas perkara perdata Tomy melawan Tempo bulan Agustus lalu, belum ada keputusan untuk melanjutkan kasus ini. Todung yang tanpa sengaja bertemu dengan Tomy di sebuah bandara menanyakan kelanjutan perihal tersebut.
Tomy pun menjawab bahwa dirinya dan Tempo tidak pernah ada masalah. Pengusaha itu pun tidak begitu menginginkan Tempo menjalankan tuntutan sesuai yang diharuskan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut. Bahkan Tomy berharap dapat bertemu Tempo dalam sebuah pertemuan persahabatan.
Todung yang menyambut niat baik Tomy pun memberitahukan kepada pimpinan Tempo. Untuk memperjelas pernyataan Tomy tersebut, Todung berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah yang lama tak berujung.
Akhirnya, hari ini Tempo dan Tomy sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai di Hotel Borobudur, Jakarta. “Pertemuan ini menutup satu bab yang cukup lama, dan kita berusaha melihat ke depan,” ujar Todung.
Kasus ini bermula saat Tomy menggugat Goenawan Mohamad, dan PT. Tempo Inti Media Harian (Koran Tempo) atas pencemaran nama baik pada tanggal 25 September 2003. Kasus ini menjadi perkara perdata dengan Nomor 80/Pdt.G/2003 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada tanggal 12 Agustus 2009 lalu Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Goenawan Mohamad dan mengharuskan Goenawan dan Tempo meminta maaf melalui beberapa media massa.(TEMPO Interaktif)
0 comments:
Post a Comment