Custom Search

Masa Tanggap Darurat Gempa Sumatera Sampai Akhir Oktober

BEKASI-JAKARTA

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengupayakan masa tanggap darurat gempa di Sumatera Barat selesai akhir Oktober 2009.

http://image.tempointeraktif.com/?id=19148

"Kalau bisa tanggap darurat , akhir Oktober ini selesai," ujar Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Maarif di Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Selasa (6/10)

Upaya mempersingkat masa tanggap darurat, kata Syamsul, agar awal November sudah mulai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. "Setidaknya sudah beberapa persen kawasan pulih," harapnya. Jika masa rehabilitasi dan rekonstruksi sudah dimulai maka perumahan dan infrastruktur publik segera dibangun dan masyarakat bisa beraktivitas normal. Tapi keputusan ini, tergantung kebijakan pemerintah pusat.

Masalah yang dihadapi dalam penanganan korban gempa, Syamsul melanjutkan, adalah distribusi logistik dan evakuasi di 35 titik. Logistik-logistik yang terus berdatangan, katanya, sudah langsung disebarkan. Tapi kendala muncul ketika didistribusikan dari kecamatan ke nagari.

Sejak dua hari lalu, Badan Nasional telah mengerahkan sembilan helikopter untuk penyebaran logistik. Badan juga menyebarkan 20 tangki air besar di kota Padang. Ia mengungkapkan sudah mengirim 628 tim taruna siaga bencana dan besok akan ditambah 600 personel lagi, sekaligus dengan 17 kendaraan kecil.

Adapun masalah evakuasi di 35 titik, Badan Nasional masih menunggu fatwa dari keluarga korban. "Apakah keluarga ikhlas, bangunannya dibongkar atau masih terus diupayakan penyelamatan yang bertahan," urai Syamsul. Pihaknya masih menunggu jawaban resminya. Sembari mencari, Badan Nasional juga ikut mendata kerusakan bangunan dan jumlah korban. Hingga hari ini tercatat 704 korban meninggal dan 300 orang masih hilang.

Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Syamsul menjelaskan, sudah mulai menaksir kerusakan fisik akibat gempa di Sumatera Barat. "Termasuk penghitungan kerusakan sosial dan ekonomi," ucapnya. Tapi mekanisme yang akan digunakan untuk masa rehabilitasi dan rekonstruksi hingga kini belum diputuskan. Apakah akan mengadopsi penanganan Tsunami di Aceh (2004) atau Gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah (2007).

"Sekarang kan sudah ada UU Penanggulangan Bencana (UU No.24/2007)," ujar Syamsul. Lahirnya UU ini otomatis menjadi panduan dalam penanggulangan bencana. Pemerintah, Ia menambahkan, belum merasa perlu untuk mengadakan pertemuan dengan lembaga donor, meski tawaran bantuan sudah berdatangan dari luar negeri. "Kami tidak meminta, tapi berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi," ujar Syamsul menutup pembicaraan
(TEMPO Interaktif)

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search