BEKASI-JAKARTA
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian. Kedua lembaga tersebut akan dijadikan counterpartner dalam pemberantasan korupsi."KPK harus membuat semacam networking dengan aparat-aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian adalah counter partner yang kondusif bagi KPK," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Selasa malam (5/10).
Tumpak menegaskan, KPK bukanlah lembaga yang melakukan monopoli dalam penanganan kasus korupsi. Oleh karena itu, KPK akan bersinergi soal masalah dan kasus yang sedang berjalan. "Kita akan melakukan sinergi dan konsolidasi, agar ke depannya terus berjalan," ujar Tumpak.
Ia juga menegaskan, sinergi tersebut tidak akan mengancam independensi KPK dalam menangani kasus. Menurut Tumpak, pimpinan KPK saat ini bekerja secara independen dengan menerapkan 5 asas dalam Undang-Undang KPK. "Yaitu, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik dan proposionalitas," ujar Tumpak.(TEMPO Interaktif)
0 comments:
Post a Comment