BEKASI-JAKARTA
Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, menggantikan Antasari Azhar, berdasarkan putusan mufakat bulat dari empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya."Kesepakatan kami semua sudah mufakat bulat, bahwa saya yang dipilih sebagai sebagai Ketua sementara," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam (5/10).
Selain menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan juga akan berkonsolidasi terhadap penentuan posisi masing-masing pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan memimpin lima bidang, yaitu Penindakan, Pencegahan, Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Informasi dan Data, serta Kesekjenan.
"Namun dalam pemberantasan Korupsi, pimpinan tetap bertanggung jawab terhadap semua bidang, dan semua harus berdasarkan undang-undang nomor 30 Tahun 2002, harus diambil secara kolektif kolegial," ujar Tumpak.
Tumpak juga menyatakan, untuk kepemimpinan dalam bidang yang strategis, terutama penindakan, dipegang oleh dirinya, Mochamad Jasin dan Mas Achmad Santosa. "Tapi semua harus sesuai Undang-Undang, Nomor 30 Tahun 2002 keputusan harus diambil secara kolektif kolegial," ujar Tumpak.(TEMPO Interaktif)
0 comments:
Post a Comment