BEKASI-JAKARTA
Persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Serpong dengan terdakwa Prita Mulyasari yang berlangsung siang ini berjalan panas. Asal usul email Prita yang menyebarluas diinternet diperdebatkan dalam persidangan.Pakar teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia doktor Wahyu Catur Wibowo sebagai saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menilai surat elektronik Prita yang dijadikan alat bukti sesuai berita acara pemeriksaan dan diperlihatkan dalam sidang bukan berasal dari email Prita tapi hasil forwad atau terusan dari email lain.
"Surat elektronik itu dikirim berantai, tapi siapa yang pertamakali mengirim tidak diketahui," kata Wahyu. Menurut dia, esensi surat Prita tersebut sama dengan surat biasa, hanya saja media penyampaiannya secara digital.
Wahyu mengatakan setiap orang bisa meneruskan sebuah email ke alamat email lainnya tanpa batasan atau larangan dari pihak tertentu. "Tidak ada kode etik yang mengatur," katanya. Ia menilai, isi surat berita hanya berita kepada kawan tapi bisa mengandung unsur pidana.
Sesuai dengan fotokopi surat didalam email pribadi Prita, kata Wahyu, Prita hanya mengirimkan surat tersebut ke 20 alamat email.
Pernyataan Wahyu tersebut mengundang banyak pertanyan dari majelis hakim, jaksa dan tim kuasa hukum Prita. Samsu Anwar, anggota tim kuasa hukum Prita meminta agar saksi ahli menunjukkan siapa yang bertanggungjawab menyebarkan email Prita tersebut. Tapi, Wahyu tidak bisa menjawab karena bukan kewenangannya.
Beberapa kali Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengajukan interupsi keberatan dengan pertanyaan penasehat hukum.Tiga anggota Majelis Hakim mencecar Wahyu dengan pertanyaan seputar pengertian email dan klausul penyebaran email dan internet.(TEMPO Interaktif)
0 comments:
Post a Comment