Anggota Unsur Konsumen Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Cecep Suhaeli, di Bandung, Rabu (3/6), mengatakan, Prita bisa dianggap berjasa karena perusahaan akan meningkatkan pelayanannya dan berpikir-pikir dulu sebelum mengambil tindakan hukum.
Menurut Cecep, internet sebagai media bagi Prita untuk menyampaikan keluhan mengenai kurang memuaskannya pelayanan Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang adalah saluran publik yang wajar dalam mengutarakan persoalan sehari-hari.
"Bila dibiarkan, keputusan penjara terhadap Prita membuat masyarakat takut mengadu. Padahal, pengaduan adalah hak konsumen. Mungkin Prita merasa sudah buntu. Selama ini, banyak keluhan dengan internet dan tak apa-apa. Kalau internet sebagai lubang disumbat, ada yang salah," katanya.
"Pihak Rumah Sakit Omni International Alam Sutra seharusnya berkomunikasi untuk mengoreksi kesalahpahaman yang terjadi dan mencari solusinya. Kalau rumah sakit merasa benar, tinggal diklarifikasikan kepada publik," kata Cecep.
0 comments:
Post a Comment