Custom Search

Awas, Bawa Orang Tanpa Izin Didenda Rp 5 Juta!

BEKASI-JAKARTA

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, bersama instansi lainnya, seperti Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyosialisasikan kebijakan DKI terkait ketenagakerjaan kepada para pemudik.

Dengan demikian, jumlah kaum urban yang datang ke Jakarta, khususnya mereka yang tidak memiliki keterampilan, dapat berkurang. "Sampaikan bahwa mencari pekerjaan di Jakarta sulit dan biaya hidup tinggi. Sampaikan juga kepada keluarga dan teman di kampung agar lebih baik membangun kampung halaman," ujar Prijanto dalam apel siaga kegiatan pengendalian arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1430 H, Senin (14/9) di Lapangan Monas, Jakarta.

Menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, setiap orang atau badan hukum yang memberikan izin tinggal kepada orang lain, wajib melapor ke kantor kelurahan setempat. Bagi yang melanggar, terancam hukuman pidana maksimal tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.

Prijanto juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bekerja sama dengan instansi terkait, melakukan operasi yustisi dan razia-razia pendatang baru pasca-Lebaran. Berdasarkan data Pemda DKI Jakarta, jumlah pendatang baru pada 2008 mencapai 2,916 juta atau meningkat sekitar 200.000 orang dibandingkan tahun 2007.



0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search