BEKASI-JAKARTA
Ratusan korban bom di Jakarta dan Bali membentuk asosiasi yang bertujuan untuk memberdayakan anggota yang mengalami cacat fisik hingga terganggu kegiatan ekonominya."Mereka yang menandatangani deklarasi Asosiasi Korban Bom Terorisme di Indonesia atau Askobi ini sebanyak 570 orang dan kemungkinan masih banyak korban yang lain yang belum tanda tangan," kata Wahyu Adiartono, Ketua Umum Askobi kepada ANTARA di Denpasar, Selasa.
Ia mengemukakan, pembentukan asosiasi itu didasarkan pada kenyataan bahwa banyak korban bom di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali yang mengalami cacat fisik sehingga tidak bisa bekerja secara produktif, antara lain dikeluarkan dari perusahaan.
"Sekarang ini ada sekitar 60 orang korban bom yang betul-betul mengalami cacat fisik. Mereka harus diberdayakan setelah tidak bisa lagi beraktivitas untuk mencari nafkah. Setelah ada asosiasi ini, kami coba carikan jalan keluar," kata pria yang menjadi korban bom JW Marriot pertama (5 Augustus 2003).
Wahyu yang mengalami luka bakar di tangan, punggung, pelipis dan kakinya itu mengatakan, selain luka bakar, para korban itu kini juga mengalami gangguan syaraf motoriknya sehingga juga mengganggu mereka untuk beraktivitas.
"Para korban mengalami keterbatasan waktu dan dana untuk berobat. Maka asosiasi ini sepakat untuk membantu teman-teman para korban. Mengenai program kongkret dan susunan pengurus secara lengkap, akan ditentukan dalam rapat kerja kedua Askobi pada Desember 2009.
Ia mengemukakan, ratusan korban bom itu sepakat untuk saling membantu atau bekerja sama dalam pemberdayaan diri sehingga mereka bisa kembali beraktivitas menyongsong masa depan yang lebih baik. Mereka sepakat untuk mengurusi semua korban yang tidak berdaya akibat perbuatan para teroris itu.
Menurut dia, asosiasi tersebut dibentuk setelah aksi deklarasi damai untuk memperingati peristiwa bom Bali I di Legian, Kuta, Bali, Senin (12/10). Setelah itu para korban berkumpul yang secara aklamasi memilih Wahyu Adiartono sebagai ketua umum periode 2009 - 2014.•(ANTARA News)
0 comments:
Post a Comment