Custom Search

Bibit Rianto Tak "Pusing" dengan Status Tersangka

BEKASI-JAKARTA

Status tersangka yang kini dikenakan kepada Bibit Samad Rianto—pimpinan KPK Bidang Penindakan—diakui tak membuatnya "pusing". "Enggak masalah (penetapan sebagai tersangka) wong kewenangan dia," ujarnya saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/9).

Bibit dan Chandra Hamzah—Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan—tiba di Bareskrim Mabes Polri pukul 10.55 WIB, mereka menggunakan dua mobil terpisah. Bibit menggunakan mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 1797 RPS dan Chandra menggunakan mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1817 AC. Mereka didampingi tim tujuh kuasa hukum, yang diketuai Bambang Widjojanto

Bahkan, Bibit pun mengaku tidak mempermasalahkan jika harus dilakukan penahanan terhadap dirinya. Sementara itu, Chandra Hamzah mengatakan kedatangan mereka kali ini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. "Pemeriksaan dalam rangka penyalahgunaan wewenang. Materinya tentang apa, tanya penyidik. Kita hanya menjalani pemeriksaan," tukasnya.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam, Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Selasa malam. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Keduanya dijadikan tersangka terkait surat cekal yang dikeluarkan KPK terhadap tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yakni Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Kedua pimpinan KPK itu diduga melanggar Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Tahun 2001, serta Pasal 421 KUHP, Pasal 12 E, dan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999.

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search