Custom Search

Penetapan Kuburan Massal Belum Bulat

BEKASI-JAKARTA

Penetapan lokasi tanah longsor yang menyertai gempa 7,9 SR di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) belum mencapai kata bulat, karena hingga saat ini pencarian korban oleh tim SAR dan keluarga masih dilakukan.

"Opsi kuburan massal itu belum semuanya menyetujui karena upaya pencarian di lokasi yang tertimbun diperpanjang," kata Ketua Harian Sarkorlak Penanggulangan Bencana Sumbar, Marlis Rahman.

Sebelumnya, opsi ini akan ditetapkan setelah tujuh hari pasca gempa atau Rabu (7/10) dan pencarian para korban dihentikan oleh tim SAR gabungan.

Namun, atas permintaan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan keluarga korban, pencarian korban yang diperkirakan masih tertimbun tanah longsor diperpanjang tiga hari menjadi 10 hari sejak bencana terjadi Rabu (30/9).

Ia menyebutkan, pencarian tiga hari ke depan akan dilakukan tim SAR Gabungan Indonesia dan TNI/Polri dibantu masyarakat setempat.

Pencarian tambahan, ini lebih difokuskan pada titik-titik yang sebelumnya sudah ada tanda-tanda beradaan jasad korban dan tanah yang menimbun tidak terlalu dalam.

Menurut dia, diperkirakan memang masih ada korban yang tertimbun dan diharapkan dengan tambahan hari pencarian jasad-jasad itu dapat ditemukan.

Ia mengatakan, meski telah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penghentian pencarian korban mulai Rabu dan saran dari PBB untuk menghentikan pencarian, namun Sarkorlak PB tetap menghargai permintaan dari keluarga korban.

Keluarga korban masih meminta pencarian dilakukan, karena itu pencarian ditambah karena memang keluarga korban yang lebih merasa kehilangan, tambahnya.

Dengan masih dilanjutkannya pencarian, maka penetapan kuburan massal harus menunggu penghentian pencarian korban dalam tiga hari ke depan, kata Marlis.

Sebelumnya, opsi penetapan kuburan massal atas pertimbangan kondisi jasad korban yang tertimbun tidak layak lagi untuk terus terus digali.

Menurut dia, opsi penetapan kuburan massal di lokasi gempa yang diikuti tanah longsor sulit dihindari, meski hingga kini masih ada pihak keluarga korban yang tertimbun tanah longsor belum menyetujuinya.

Namun, karena telah keluar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penghentian pencarian korban yang tertimbun mulai Rabu (7/10), maka kemungkinan penetapan lokasi bencana yang masih diperkirakan ada ratusan korban tertimbun dinyatakan sebagai kuburan massal tidak dapat dihindari, tambahnya.

Ia mengatakan, jika pencarian korban telah dihentikan secara total maka dapat dikatakan bahwa lokasi itu telah menjadi kuburan massal dan ke depan ditetapkan sebagai daerah terlarang untuk permukiman.

Fatwa MUI

Opsi penetapan kuburan massal setelah sepekan pencarian korban, juga didukung adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar tentang himbauan penghentian pencarian korban gempa yang diikuti tanah longsor di daerah Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman mulai Rabu (7/10).

Fatwa dikeluarkan setelah MUI melihat kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan tim relawan yang mencari korban dan tokoh masyarakat di Padang Pariaman, kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar, Gusrizal.

"Jika masih dibongkar tanah-tanah itu, maka dapat dianggap sudah tidak memuliakan jenazah-jenazah itu sebagai hamba Allah," tambahnya.

Atas berbagai pertimbangan dan tinjauan langsung ke lapangan, maka MUI Sumbar, mengeluarkan fatwa penghentian pencarian korban gempa di daerah Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman, untuk dihentikan mulai Rabu (7/10), atau seminggu setelah gempa berkekuatan 7,9 SR.

Jika fatwa itu diberlakukan, maka seharusnya mulai Rabu dalam hamparan lahan beberapa hektar yang masih memerah itu tetap terkubur ratusan jenazah korban.

Lahan tersebut akan menjadi kuburan massal ratusan korban gempa yang sesuai dengan opsi yang akan ditempuh pemerintah jika korban yang tertimbun belum juga dapat ditemukan dalam tujuh hari.

Gusrizal mengatakan, fatwa MUI dikeluarkan selain setelah melihat kondisi di lapangan, juga atas koordinasi dengan tim relawan sebagai tim SAR yang mencari korban dan tokoh masyarakat di Padang Pariaman dan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Dasar dikeluarkannya fatwa, menurut dia, karena berdasarkan informasi tim SAR gabungan dan relawan jenazah korban yang ditemukan dalam kondisi tidak utuh lagi, membusuk dan sulit dikenali identitasnya.

Dengan keadaan jenazah demikian maka dianggap sudah tidak lagi memuliakan hamba Tuhan jika masih dipaksakan pencarian terhadap jenazah-jenazah yang lain.

Selain itu, kondisi jenazah yang membusuk dan berbau justru akan membahayakan bagi tim SAR gabungan dan masyarakat di lokasi, kata Gusrizal.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka MUI mengeluarkan fatwa pencarian korban gempa yang tertimbun tanah longsor di Padang Pariaman dihentikan, hukumnya dibolehkan, kata dia.

Meski pencarian dihentikan, MUI meminta tim SAR tetap di lokasi, karena jika turun hujan ada kemungkinan beberapa jenazah akan terlihat dan harus segera dievakuasi, tambahnya.

Ia menyebutkan, dasar dikeluarkannya fatwa yakni Surat Al-isra ayat 30 dan 70, Surat Thaha ayat 50, Surat Al-Maidah ayat 31 dalam kitab suci Al Qur`an.

Ayat-ayat itu menyebutkan, penyelamatan dan evakuasi jenazah diselenggarakan secara normal dan tujuan utamanya memuliakan seorang hamba Allah.

Atas fatwa MUI itu, Ketua Harian Sarkorlak PB Sumbar, Marlis Rahman mengatakan, bisa dikaitkan dengan opsi penetapan kuburan massal di lokasi gempa di Tandiket, Kabupaten Padang Pariaman.

Namun penetapan kuburan massal hanya setelah mencarian korban benar-benar dihentikan dan mendapat dukungan semua pihak termasuk suara dengan kata bulat, tambahnya.

Jika telah ditetapkan sebagai kuburan massal maka di lokasi itu nantinya dilarang untuk mendirikan pemukiman dan aktifitas masyarakat.

Nanti juga akan diberi tanda lokasi itu dengan sebuah monumen tempat lokasi kuburan massal, kata Marlis.(ANTARA)

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search