BEKASI-JAKARTA
Tim Pengacara Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, keberatan dengan dakwaan yang disampaikan dalam persidangan minggu lalu.Keberatan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (15/10) pagi dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan.
Eksepsi yang disampaikan oleh salah satu pengacara Antasari, Juniver Girsang, itu intinya membantah kalau ada agenda mesum antara Antasari dan Rani Juliani di kamar 803 Hotel Gran Mahakam sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.
Juniver mengakui bahwa kliennya mengenal Rani pada tahun 2006. Saat itu, mantan Ketua KPK itu masih menjadi jaksa di Kejaksaan Agung yang kerap bermain golf bersama para jaksa lain di Padang Golf Modernland Tangerang. Namun pada tahun 2007, ia sudah tidak aktif lagi bermain golf di sana. Dengan demikian, Antasari tidak menjalin kontak lagi dengan Rani.
Namun, pada tahun itu, Rani berusaha mencari nomor ponsel Antasari di lingkungan Kejagung. Setelah lama berusaha, Rani kemudian mengirim layanan pesan singkat (SMS). Ia memperkenalkan diri sebagai caddy. Selanjutnya, Antasari mengangkat telepon Rani karena teringat dengannya.
"Rani (dalam telepon) mengucapkan selamat sebagai ketua KPK. Lalu menawari (Antasari) sebagai member (golf Modernland). Ia mengaku sebagai marketing bukan caddy," ucap Juniver.
Dalam telepon tersebut, Rani juga mengajak Antasari untuk bertemu untuk menawarkan keanggotaan golf. Maka, pada Mei 2008, Antasari bersedia bertemu dengan Rani di Hotel Gran Mahakam karena saat itu kebetulan Antasari juga ada janji bertemu dengan seseorang. Pada waktu hampir bersamaan, Nasrudin mendesak juga ingin bertemu Antasari karena akan menyerahkan dokumen penting terkait kasus korupsi. Antasari pun setuju dan menawarkan untuk sekalian bertemu di Gran Mahakam.
Masih menurut Juniver, karena Rani tiba di hotel lebih awal, maka wanita muda itu yang pertama menemui Antasari di dalam kamar nomor 803. Di situlah Rani menawarkan keanggotaan golf. Namun, 10 menit kemudian, Nasrudin menghubungi Antasari bahwa ia sudah berada di lobi hotel. Kemudian, Antasari meminta Nasrudin bertemu di kamarnya.
"Karena (Antasari) akan ada janji dengan orang lain dan juga janji dengan Nasrudin, maka urusan member ditunda," ungkap Juniver.
Selanjutnya, Antasari mengantar dan membukakan pintu untuk Rani. Saat membukakan pintu untuk Rani, Nasrudin sudah berada di depan kamar. "Saat itu ia pura-pura kaget. Pada kenyataannya mereka berdua datang bersama-sama dengan taksi," ucap Juniver.
Kepura-puraan Nasrudin berlanjut. Menurut Juniver, Nasrudin menanyakan dengan penuh curiga, kenapa Antasari bertemu dengan istrinya, Rani, di dalam kamar. Kemudian, ia mengancam akan mendatangkan wartawan untuk mengekspos dan menghancurkan karier Antasari. Saat itulah (Antasari) baru tahu kalau mereka suami-istri.
"Ternyata Nasrudin tidak membawa dokumen yang dimaksud. Inilah yang aneh. Setelah itu, secara baik-baik, Nasrudin pamit pergi," ungkap Juniver.
Setelah memaparkan kronologi pertemuan Antasari dengan Rani dan juga dengan Nasrudin, Juniver menegaskan bahwa jaksa telah memelintir cerita ini sehingga terkesan pertemuan keduanya berlangsung mesum. "Opini itu sangat keji, fitnah semata. Bagaimana mungkin dalam waktu 10 menit terjadi perbuatan yang tidak senonoh terhadap Rani," ungkap Juniver.
Dalam sidang yang diketuai Herri Swantoro, Juniver mempertanyakan tentang siapa sebenarnya Rani itu? Siapa yang membunuh Nasrudin dan menjebak Antasari?
Sidang dengan terdakwa Antasari berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji. Terkait dengan kasus ini, ada persidangan dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H.M Ali Said, Williardi Wizard di Ruang Sidang HR Purwoto S Gandasubrata, dan Sigid Haryo Wibisono di ruang Dr Mr Kusumah Atmadja.
Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.KOMPAS.com
• VIVAnews
0 comments:
Post a Comment