Custom Search

Koperasi Langit Biru Tak Punya Izin Lakukan Simpan Pinjam

BEKASI-JAKARTA

Koperasi Langit Biru (KLB) yang didirikan Jaya Komara memang memiliki izin usaha, tetapi koperasi tersebut belum mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan simpan pinjam.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2012).

"Penyidik terus melakukan pemeriksaan pada Jaya Komara. Koperasi Langit Biru baru berdiri kurang lebih satu tahun dan belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan simpan pinjam, tapi koperasi tersebut baru mempunyai izin usaha," ungkap Boy.





Meskipun baru mengantongi izin usaha, tetapi Koperasi Langit Biru sudah melakukan penarikan dana dari masyarakat.

"Itu sangat disayangkan," ujarnya.

Koperasi Langit Biru beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011. Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000-Rp 14 juta.

Imbal hasilnya mencapai 258,97 persen dalam dua tahun atau 10 persen sebulan dari nilai penyertaan. Koperasi tersebut memutar uang nasabah di usaha broker daging. Koperasi tersebut sebelumnya mengaku telah menjaring 115 000 investor dengan dana yang terkumpul di atas Rp 500 miliar, tetapi pada kenyataannya keuntungan yang dijanjikan koperasi tersebut kepada para anggotanya tak kunjung dibayarkan, bahkan uang yang distorkannya pun raib.

Sumber:(TRIBUNNEWS)




0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search