Custom Search

PA Bekasi Akui Gagal Damaikan Perceraian Selebritis

Hakim Pengadilan Agama Kota Bekasi, mengakui lebih banyak gagal mendamaikan para artis atau selebriti yang mengajukan gugatan cerai, dibanding yang menerima saran dan nasehat mereka agar kembali bersama-sama mengarungi biduk rumah tangga.

Hakim Pengadilan Agama Kota Bekasi, Drs. Yayan Atmaja SH MH, di Bekasi, Rabu (15/4), mengatakan, hanya berhasil menjadi mediator saat mendamaikan gugatan cerai dari Fanny terhadap Aris Idol, sementara gugatan cerai dari selebritis lainnya seperti Eel Ritonga dengan Dea Mirella, Rita Dinah Kandi dengan Syaiful M. Anwar, dan selebriti lainnya berakhir dengan perceraian.

"Upaya kita sudah sangat optimal. Sesama Muslim yang pernikahannya dilakukan di KUA hakim wajib mengupayakan agar ada perdamaian bagi yang berperkara," ujarnya.

Ia mencontohkan kasus Eel Ritonga dengan Dea Mirella yang berhasil didamaikan, kemudian tak lama muncul lagi gugatan cerai dan begitu seterusnya hingga akhirnya betul-betul bercerai.

"Sesuai dengan pasal 82 Undang-undang no 7, hakim pengadilan agama berkewajiban untuk mendamaikan penggugat dengan tergugat, agar bisa kembali hidup rukun. Ketentuan itu diperkuat dengan peraturan MA no 1 tahun 2008 dengan menunjuk mediasi dalam memberikan upaya maksimal dalam mencegah terjadinya perceraian," ujarnya.

Yayan menyatakan kehidupan artis yang rentan dengan gosip harus disikapi dengan bijak, sehingga keutuhan rumah tangga mereka tidak terganggu.

Ia juga meminta agar bila muncul persoalan dalam rumah tangga, sebaiknya diselesaikan dengan hati bersih oleh suami istri, atau meminta bantuan keluarga terdekat dalam mencarikan solusi terbaik, atau meminta saran ulama bukan langsung mendaftarkan gugatan ke PA.

"Pasangan suami istri jangan mudah kecewa dan melampiaskan bentuk kekecewaan itu dengan mengorbankan perkawinan. Cerai dibenarkan, namun patut diingat perbuatan itu dibenci Allah SWT," ujarnya

0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search