BEKASI-JAKARTA
Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal (PAIP) Konstitusi mendesak Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri untuk segera mencopot Komjen Pol. Susno Duadji dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri. Susno dianggap telah melanggar dan menciderai konstitusi UUD 1945 dan UU Kepolisian atas pernyataannya yang menganalogikan Kepolisian sebagai buaya."Pernyataan tersebut sangat gegabah dan tidak pantas. Buaya itu kan binatang buas dan haus akan darah. Ini sangat merendahkan dan tidak sesuai dengan situasi di mana Polri sedang giat-giatnya membangun kepercayaan masyarakat," kata perwakilan PAIP Konstitusi Saor Siagian kepada wartawan, di kantor KPK, Rabu (16/9).
"Karena itu kami mendesak kepada Kapolri untuk segera mencopot Susno Duadji dari jabatannya sebagai Kabareskrim," tegasnya lagi.
Saor menjelaskan, pernyataan Susno Duadji tersebut mutlak telah menyimpang dari amanat konstitusi terkait dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyebutkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat, dan penegak hukum. Hal yang sama juga disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kepolisian.
"Dalam hal ini PAIP Konstitusi prihatin dan menyesalkan tindakan Susno Duadji yang sudah mengarah pada upaya personifikasi institusi Kepolisian. Maka dari itu perlu langkah tegas dari Kapolri untuk segera memberhentikan Susno," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Saor juga meminta ketegasan KPK untuk segera mengusut tuntas keterlibatan Susno dalam kasus Bank Century. "Panggil saja. Lakukan pemeriksaan. Ini perlu agar KPK tidak terus menerus diposisikan sebagai pihak yang salah," tegasnya.KOMPAS.com
0 comments:
Post a Comment