Custom Search

PKS: Bebasnya Misbakhun Bukti Century Dipolitisasi

BEKASI-JAKARTA

Diterimanya Peninjauan Kembali (PK) kasus pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit Bank Century dengan terdakwa M Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA), membuktikan kasus Century dipolitisasi.

"Diterimanya PK Misbakhun itu membuktikan dakwaan tidak terbukti dan membenarkan dugaan kasus ini dipolitisir. Ini sangat menguatkan kasus Misbakhun sarat politik," ujar Wakil Sekjen PKS, Mahfidz Siddiq, Jumat (27/7/2012).

Sebagaimana diberitakan, MA memutuskan dan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan anggota DPR dari PKS yang menjadi terdakwa pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit Bank Century, M Misbakhun.





Putusan tersebut membuat Misbakhun diputuskan bebas. Dan secara otomatis harus merehabilitasi dan membersihkan nama baik politisi PKS tersebut.

Putusan tersebut sudah dijatuhkan sejak 5 Juli 2012 lalu. Namun, hingga saat ini salinan putusan PK masih ada ditangan majelis hakim.

Ada dua terdakwa dalam putusan PK itu, yakni Wardono dan Misbakhun. Dan hanya PK dari Misbakhun yang dikabulkan.

Sebelum ada keputusan PK ini, Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara.

Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memperberat hukuman Misbakhun menjadi 2 tahun.

Gara-gara kasus hukum yang membuatnya menjadi terpidana, Misbakhun terdepak sbagai anggota DPR. Mantan anggota Komisi VI DPR yang vokal dan lantang menyuarakan penuntasan skandal Bank Century ini digantikan rekannya dari Dapil Jatim II, Muhammad Firdaus.

Sumber:(TRIBUNNEWS)






0 comments:

Post a Comment

 
Custom Search